headline

Sidang Kasus Pembobolan Bank Kalteng, Kuasa Hukum Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Terdakwa Riky melalui penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara pidana Nomor 5 / Pid.Sus / 2026 / PN di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada, Kamis (23/04/2026).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya.

Penasihat hukum terdakwa, Yohana, S.H.dan Dani, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya.

“Terdakwa mengakui segala perbuatannya,” ujar kuasa hukum saat membacakan pembelaan.

Selain pengakuan tersebut, nota pembelaan juga memuat fakta persidangan terkait lemahnya pengawasan internal di PT Bank Kalteng. Tim audit disebut kurang optimal, dan kondisi ini menjadi salah satu hal yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tuntutan yang diajukan berupa pidana penjara selama 12, (dua belas) tahun serta denda Rp, 5 (lima) miliar, dengan ketentuan subsider 410 hari kurungan jika denda tidak dibayar.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selama persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan, kooperatif, serta memberikan keterangan secara jelas dan tidak berbelit-belit.

Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, atau apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum.

Nota pembelaan tersebut dibacakan dan diserahkan dalam persidangan.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!
Exit mobile version