Seorang Warga Kandui Ditangkap, Polisi Sita 10 Paket Sabu
MUARA TEWEH – www.liputankalteng.id ll Seorang pria berinisial SJ, 47 (empat puluh tujuh) warga Jalan Ahmad Yani Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara ditangkap Polisi.
Pasalnya, warga kelahiran Pelaihari Kabupaten Tanah laut, Kalimantan Selatan tersebut kedapatan menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu.
“Tersangka kami tangkap saat berada dikediamannya Desa Kandui pada Senin, 17 April 2023,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo, Selasa (18/04/2023).
Kemudian lanjut Kasatresnarkoba, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi rumah tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka saat itu sedang berada dikediamannya dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Ketika kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan sebuah dompet yang berisi 10 (sepuluh) paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,64 gram,” bebernya.
Kini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
( Irwan )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan