#Polresta Plk Raya#

Sengketa Rumah Warisan di Pahandut Buntu, Ahli Waris vs Keponakan Bakal Berlanjut ke Pengadilan

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Upaya mediasi sengketa rumah warisan di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah belum mencapai kesepakatan pada, Sabtu (10/10/2026).

Polsek Pahandut melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut memfasilitasi mediasi antara ahli waris Domey dan Yatie dengan keponakannya, Yudi, yang menempati rumah sengketa di Jalan Kalimantan Gang Warga RT 06 / RW 16. Mediasi berlangsung di Aula Basara Kelurahan Pahandut dan dilanjutkan peninjauan langsung ke lokasi rumah.

Perselisihan bermula saat pihak ahli waris berencana menjual rumah warisan tersebut. Namun, Yudi yang selama ini menempati rumah meminta ganti rugi atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan. Di sisi lain, pihak ahli waris tidak menyetujui permintaan itu dan meminta agar masa penggunaan rumah oleh Yudi turut diperhitungkan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.,melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, mediasi dilakukan sebagai langkah problem solving Polri untuk mencegah konflik meluas.

“Mediasi ini diharapkan membantu kedua belah pihak menemukan penyelesaian. Kami mengimbau semua pihak tetap menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan,” jelas AKP Iyudi Hartanto.

Mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Pihak ahli waris berencana melanjutkan persoalan melalui jalur pengadilan.

Polsek Pahandut mengimbau kedua belah pihak menghormati proses hukum yang ditempuh serta menjaga hubungan kekeluargaan agar situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.

( melly / dk_reborn168 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!
Exit mobile version