Satresnarkoba Polres Katingan Sita 50,71 Gram Sabu, 3 Pengedar Diamankan di Katingan Hilir
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – KATINGAN ll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah pada, Jum’at (09/10/2026).
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Kasongan Lama dan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Dari kedua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 50,71, (lima puluh koma tujuh puluh satu) gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku. Pengungkapan pertama berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AR, 37, (tiga puluh tujuh) dengan barang bukti 1, (satu) paket sabu.
Dari hasil pengembangan perkara, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus kedua di Desa Hampalit dan mengamankan dua tersangka berinisial NR, 40, (empat puluh) tahun dan AG, 24, (dua puluh empat) tahun beserta barang bukti sabu seberat 49,94 gram, bong siap pakai, serta 1 unit kendaraan roda empat (R4).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, dilanjutkan pengembangan sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi, S.H., M.H.,mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang sejalan dengan program 100, (seratus) Hari Kapolri.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas Kasat Resnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman mulai pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
( melly / isn )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan