Satlantas Giatkan Sosialisasi, Cegah Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng terus mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat.
Kali ini kegiatan diarahkan ke beberapa lokasi antara lain Jalan Yos Sudarso, SPBU Jalan Imam Bonjol, Pasar PU dan seputaran Jalan Achmad Yani, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (12/02/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Salahiddin.
( Wan / b1b )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan