Proyek Pintu Air di Seruyan, di Sorot Pihak BWS Diminta Transparan
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – SERUYAN ll Proyek pembangunan pintu air di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah,
kini menjadi sorotan karena dugaan berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah media telah mengajukan konfirmasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait proyek ini.
Dugaaan bahwa proyek pintu air belum sepenuhnya selesai hingga batas akhir masa kontrak, namun proses pembayaran telah dilakukan, memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar ketentuan kontrak dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran.
Keberadaan papan plang proyek juga dipertanyakan, karena diduga tidak terpasang di lokasi kegiatan. Papan informasi proyek merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.
Dugaan penggunaan material galian C yang tidak memiliki izin resmi juga menjadi perhatian. Penggunaan material tanpa izin berpotensi melanggar aturan pertambangan dan dapat berdampak pada kualitas pekerjaan dan aspek lingkungan.
Pihak BWS sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut, diminta untuk memberikan klarifikasi terkait langkah pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan proyek, termasuk bagaimana memastikan mutu pekerjaan serta legalitas material yang digunakan oleh kontraktor pelaksana pada, Kamis (26/03/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS masih belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan tersebut.
( Tim / red )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan