Polsek Murung Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,85 Gram
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – MURUNG RAYA ll Jajaran Polsek Murung yang di dukung Satres Narkoba Polres Murung Raya (Mura) Jajaran Polda Kalteng, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup fantastis.
Penangkapan YM alias Haidi, 22, (dua puluh dua) yang diduga kurir (kuda) sabu ini terjadi di Jalan Gatot Subroto RT / 01 RW / 03 di arah jalan menuju Komplek Christian Center Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (4/8/2023) dini hari.
Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M.,melalui Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar l.,S.H.,mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan terduga ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerjasama pihaknya dengan Satresnarkoba Polres Murung Raya.
“Kita berhasil menangkap pelaku ini berdasarkan laporan dan kerjasama dari masyarakat, dan mencurigai sebuah mobil jenis Honda Brio bernopol KH 1271 EO terparkir di pinggir jalan di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Ipda Catur.
“Sa’at ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Mura untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen kita untuk memerangi maraknya peredaran narkotika ini yang dampaknya sangat merusak masa depan generasi penerus khususnya di wilayah hukum Polsek Murung,” pungkasnya.
( Irwan / Hms )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan