Misteri Proyek UPT KPHP Kahayan Tengah: Ketertutupan Informasi Publik Picu Dugaan Penyimpangan Dana
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Di Tengah semangat reformasi birokrasi dan transparansi pengelolaan anggaran publik, salah satu instansi pemerintah yakni UPT KPHP Kahayan Tengah justru menunjukkan sikap yang bertolak belakang.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) ini menjadi sorotan publik setelah tidak merespons permintaan konfirmasi dari kalangan media terkait proyek yang tengah mereka jalankan.
Permintaan informasi yang diajukan oleh media lokal, baik melalui wawancara langsung maupun melalui surat resmi, sejauh ini tidak mendapat jawaban.
Padahal, sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, terlebih jika menyangkut penggunaan dana negara.
Sikap bungkam UPT KPHP Kahayan Tengah ini kemudian menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan proyek yang tengah berjalan ?, Apakah memang ada informasi yang sengaja disembunyikan dari publik ?
Seorang perwakilan dari salah satu lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan anggaran publik di Kalimantan Tengah, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan kekhawatirannya.
Ia menilai bahwa ketidakterbukaan UPT bisa menjadi indikasi awal adanya dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kalau mereka tidak terbuka terhadap publik, apalagi terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol, itu sudah menyalahi prinsip transparansi.
“Kami patut menduga ada hal – hal yang sengaja ditutupi, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran,”ujarnya. Senin (02/06/2025)
Padahal, Pasal 28F Undang – Undang Dasar 1945 secara tegas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
UU KIP pun mempertegas bahwa badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
Sikap tertutup dari UPT KPHP Kahayan Tengah ini bukan hanya berpotensi mencederai kepercayaan publik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam konteks ini, informasi mengenai penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, hingga progres pekerjaan bukanlah rahasia negara melainkan hak publik.
Berangkat dari ketertutupan ini, sejumlah pihak mulai mendorong dilakukannya audit independen dan pemantauan lebih intensif terhadap pelaksanaan proyek di bawah naungan UPT tersebut.
Tujuannya tidak semata – mata mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa dana publik yang digunakan benar – benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
(Dikutip dari media manuntung news.com) Kepala perwakilan Ombudsman Kalimantan Tengah R Biroum Bernardianto mengatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU. Bila merujuk Pasal 7, dikatakan bahwa (1) badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
“Hemat kami pemberian informasi publik yang tidak dikecualikan oleh badan publik, wajib diberikan dan dilayani dengan baik. Terhadap ketentuan dalam UU ini dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi,” tegasnya. (23/8/2024)
Kasus ini seharusnya menjadi pengingat penting bagi seluruh badan publik, bahwa dalam era keterbukaan informasi, transparansi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan.
Jika kepercayaan publik terus diabaikan, maka bukan hanya legitimasi lembaga yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
( Irwan )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan