Langgar Gaktiblin dan Kode Etik, Satu Personel Polres Murung Raya di Picat
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PURUK CAHU ll Kepolisian Resor Murung Raya (Mura) Jajaran Polda Kalteng pecat salah satu personilnya yang terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran Gaktiblin dan Kode Etik, Senin (27/8/2022) pagi.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K.,M.M.,mengatakan, Personel yang dilaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH ) adalah Bripka Heri Febrianto.
Pemecatan personil tersebut berdasarkan hasil dari keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri. Brip koka Heri Febrianto telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.
Menurut Kapolres, pemberhentian dengan tidak hormat kepada anggota tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu merupakan komitmen bapak Kapolri dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Komitmen ini juga dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang.
“Anggota yang dipecat tersebut tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” pungkasnya.
( Melly / Hms )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan