Guru Honorer Kabupaten Pesawaran Tuntut Pembayaran Insentif yang Tertunda Selama 5 Bulan
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PESAWARAN ll Sejumlah guru honorer di Kabupaten Pesawaran belum menerima insentif mereka selama lima bulan terakhir. Siti Rivngatin, salah satu guru honorer yang mewakili seluruh tenaga pengajar di Kabupaten Pesawaran, menunjuk Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H.,M.H., Ketua Peradi Gedung Tataan dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan, untuk memperjuangkan hak mereka. Hal ini disampaikan pada Senin (23/12/2024).
Siti Rivngatin, yang juga anggota PGHM dan FTHSNI, mengungkapkan bahwa gaji mereka, yang seharusnya dibayar setiap bulan, belum cair sejak Agustus 2024.
“Saya mewakili seluruh guru honorer di Kabupaten Pesawaran, dan hingga sekarang, gaji kami yang tergabung dalam PGHM dan FTHSNI belum terbayar selama lima bulan, padahal tahun 2024 sudah hampir berakhir,” kata Siti saat diwawancarai media.
Pada saat yang sama, Nurul Hidayah yang baru saja keluar dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran setelah melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, menyatakan bahwa dirinya tidak bertemu dengan Kepada Dinas Tersebut..
Ia hanya bertemu dengan Kabid P2K Pradana Utama dan Kasie Topon. Menurut Nurul, ia telah mengirimkan surat kepada Bupati Pesawaran, Ketua DPRD Pesawaran, dan Kapolres Pesawaran untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.
Saya sudah ke Dinas Pendidikan namun tidak bertemu dengan Kadis. Saya hanya bertemu dengan Kabid P2K dan Kasie Topon.
“Kami sudah mengirim surat kepada Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolres untuk segera menyelesaikan masalah ini,” jelas Nurul Hidayah kepada media.
Sementara itu, Kabid P2K Pradana Utama, didampingi Kasie Topon, memberikan penjelasan terkait masalah ini.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran hanya berfungsi sebagai wadah dan pencairan gaji honorer dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Pesawaran.
“Kami hanya wadah untuk data, dan pencairannya ada di BPKAD. Kami akan lengkapi data dan serahkan ke BPKAD setelah selesai,” ujar Pradana.
Namun, Nurul Hidayah menambahkan bahwa ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak koordinator tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Saya mendengar informasi bahwa setiap bulan, tenaga honorer diwajibkan membayar iuran sebesar 20.000 hingga 30.000 rupiah. Kami meminta agar semua Ketua Forum PGHM dan FTHSNI Kabupaten dan Kecamatan dipanggil untuk klarifikasi, karena ini berkaitan dengan ribuan tenaga honorer,” pungkas Nurul Hidayah.
Kasus ini terus mendapat perhatian, dan diharapkan segera ada penyelesaian agar hak – hak guru honorer di Kabupaten Pesawaran dapat dipenuhi tanpa adanya masalah tambahan seperti pungli.
( Muzanni )
