Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pekondoh: Kejari Pesawaran Kembalikan Berkas Pengaduan ke Inspektorat
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PESAWARAN ll Dugaan penyalahgunaan dana Desa di Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali mencuat.
Kasus yang melibatkan beberapa perangkat Desa dengan indikasi penggunaan ijazah palsu kini memasuki babak baru.
Surat pengaduan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran pada November 2024, kemarin, dikembalikan ke Inspektorat Pesawaran tanpa langkah tegas dari pihak Kejari, Rabu (08/01/2025)
Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika beberapa perangkat Desa diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan gaji dari dana Desa.
Beberapa nama yang tercatat dalam pengaduan adalah Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasruddin, dengan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, turut dimintai keterangan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pesawaran, M. Fajar Dian Prawitama, S.H.,menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah instansi terkait, seperti Inspektorat Pesawaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, PMD Pesawaran, Camat Iskafi Way Lima, serta perangkat Desa yang terlibat.
“Berdasarkan laporan dari Inspektorat Pesawaran, perangkat desa yang diduga menggunakan ijazah palsu telah diberhentikan, namun tidak ada tindakan untuk menuntut pengembalian gaji yang telah diterima,” Jelas M. Fajar Dian Prawitama, S.H.,
Lebih lanjut, tim Intelijen Kejari Pesawaran menyatakan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu lebih tepat ditangani oleh pihak Kepolisian, sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Mengenai gaji yang diterima oleh perangkat desa tersebut, tim Kejari menilai bahwa masalah ini lebih berhubungan dengan kelalaian administratif daripada tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, laporan ini kembali diserahkan kepada Inspektorat untuk investigasi lebih lanjut terkait proses pengangkatan perangkat Desa.
Dalam hal ini, penggunaan dokumen palsu dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang – Undang No. 31, (tiga puluh satu) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67, (enam puluh tujuh) Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut.
Jika terbukti melanggar hukum, perangkat desa dapat diberhentikan dan diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima.
Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata juga menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian harus diganti oleh pelaku.
Walaupun perangkat desa tersebut telah bekerja sesuai dengan SK yang diberikan, jika terbukti tidak memenuhi syarat sah, gaji yang diterima dapat dianggap sebagai kerugian negara dan harus dikembalikan.
Publik kini mempertanyakan kelalaian tim Intelijen Kejari Kabupaten Pesawaran dalam menangani kasus ini, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pengembalian berkas pengaduan ke Inspektorat tanpa langkah tegas menimbulkan kecurigaan adanya masalah dalam proses penyelidikan.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan tegas dan memberikan keadilan serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya ketegasan dalam menegakkan hukum, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Dengan berkas yang kini berada di tangan Inspektorat Pesawaran, diharapkan langkah selanjutnya akan membawa hasil yang jelas dan adil bagi masyarakat, ” Pungkasnya.
( Muzanni )
