Cemburu Yang Berujung Maut dan Perburuan Pelaku Tetangkap di Yogyakarta
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Sebuah kasus kekerasan dengan pemberatan yang berakhir dengan kematian tragis seorang perempuan yang dibuang di pinggir jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, kini berhasil diungkap oleh tim gabungan kepolisian. Pelaku, yang diketahui berinisial AJ, 23, (dua puluh tiga) akhirnya dibekuk saat bersembunyi di sebuah kafe di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), setelah sempat melarikan diri meninggalkan Kalimantan.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada awal Mei 2025, yang menemukan jasad perempuan tergeletak di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya – Banjarmasin. Lokasi penemuan yang terpencil dan minim saksi membuat aparat kepolisian harus bekerja ekstra cepat dan teliti dalam mengumpulkan petunjuk.
Menurut keterangan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kahayan Ditreskrimum Polda Kalteng pada Jum’at (16/05/2025), identitas korban berhasil diungkap setelah tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara melakukan visum et repertum serta autopsi.
“Korban mengalami kekerasan tumpul di wajah, dengan tanda-tanda bekapan pada hidung dan mulut yang menyebabkan kematian akibat asfiksia,” jelas dr. Ricka, Kepala Instalasi Forensik RS Bhayangkara.
Kombes Pol Nuredy Irwansyah, Dirreskrimum Polda Kalteng, memaparkan motif di balik tindakan pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan setelah korban melemparkan gawai ke arahnya karena dilanda rasa cemburu. Emosi sesaat berubah menjadi aksi fatal yang menyebabkan nyawa korban melayang.
“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat membawa jasad korban menggunakan mobil pribadi, sebelum akhirnya dibuang di pinggir jalan wilayah Pulang Pisau,” ujar Nuredy. Upaya pelarian AJ ke luar Kalimantan dilakukan melalui Banjarmasin dengan menggunakan pesawat, menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan pelariannya secara sistematis.
Kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini terletak pada koordinasi lintas wilayah antara Ditreskrimum Polda Kalteng, Satreskrim Polres Pulang Pisau, dan Ditreskrimum Polda DIY.
Setelah pelacakan dilakukan menggunakan petunjuk digital dari ponsel dan kendaraan pelaku, AJ akhirnya diringkus di sebuah kafe di DIY tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban, satu ponsel, tiga helai pakaian, dan sepasang anting milik korban. Semua barang bukti kini diamankan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Polda Kalteng menyatakan bahwa AJ akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami latar belakang hubungan pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya faktor pemicu lain yang turut mempengaruhi tindakan kekerasan tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas-nya, mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal, sehingga kasus ini dapat terungkap dalam waktu relatif singkat.
“Kami berharap masyarakat terus proaktif dalam membantu tugas kepolisian. Tanpa dukungan informasi dari publik, pengungkapan kasus ini mungkin memakan waktu lebih lama,”pungkas Erlan.
( Red / Hms )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan