PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id ll Sepandai – pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Pribahasa lama tersebut sangatlah tepat ditancapkan pada terduga pelaku tindak pidana Narkotika ini.
Bagaimana tidak, setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi terlarang tersebut, aparat kepolisian akhirnya berhasil menggagalkannya.
Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K.,M.H.,melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno ketika dihubungi pun membenarkan hal tersebut, Kamis (01/06/2023) pagi.
“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial YS, 36, (tiga puluh enam),” ungkapnya.
“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 (dua puluh tujuh) paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 15,24 (lima belas koma dua puluh empat) gram,” ujarnya.
Diterangkannya, jika 27 (dua puluh tujuh) paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Riau nomor 67 (enam tujuh) RT, 002 (kosong – kosong dua) / RW, 023 (kosong dua tiga)Â Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Ke-27 (dua puluh tujuh) paket serbuk kristal tersebut kami temukan yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet kecil bermotif kembang di kamar YS,” paparnya.
“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 (seratus empat belas) ayat 2, (dua) Jo Pasal 112 (seratus dua belas) ayat 2, (dua) UU RI No. 35 (tiga lima) tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tutupnya.
( Wan / Hms )
Discussion about this post