Tega, Seorang Ayah di Lamandau Rudal Paksa Anak Tirinya Hingga Hamil

LAMANDAU || www.liputankalteng.id || Seorang ayah di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berinisal AP (33) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Perbuatan itu telah dilaporkan ke Polres Lamandau oleh pihak keluarga korban.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau yang mendapatkan laporan langsung bergerak menangkap pelaku.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta membenarkan penangkapan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Wayan mengatakan, kasus ini terungkap atas kecurigaan pelapor YY (59) yang melihat perubahan bentuk badan korban, korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya, hingga ia saat ini sedang mengandung.

“Yang menghamili korban adalah ayah tirinya, setelah mendengar cerita dari korban, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lamandau”, jelas Wayan, Jum’at (15/07/2022).

Setelah menerima laporan tersebut Unit PPA Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, Satreskrim Polres Lamandau bersama anggota Polsek Lamandau melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan HP hingga persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi”, ungkap Wayan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun”, tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Tomi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button