Simpan 8 Paket Sabu, Pria Paruh Baya di Tangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap seorang tersangka pada wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui di Mapolresta Setempat, Jalan Tjilik Riwut KM. 3,5, (tiga koma lima), Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (05/01/2025) siang.
Kompol Aji Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan RT. 6 / RW. II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Hari Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB berhasil menangkap seorang tersangka yakni pria paruh baya berinisial L, 56, (lima puluh enam) tahun,” jelasnya.
“Tersangka L pun diamankan pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Eka Sandehan, dengan barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dari atas ruang kamar mandi,” lanjutnya.
Selain delapan paket tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga HP dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, sehingga ia pun langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Aji Suseno.
Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20, (dua puluh) tahun penjara.
( melly / pm )
