Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja Pengangguran Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Seorang remaja pengangguran berinisial AL 21 [dua puluh satu] diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya usai setubuhi gadis panti asuhan berinisial N, 15 [lima belas]. tahun.

“Kejadian ini terjadi karena diduga ketagihan setelah menonton video porno,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa S.I.K.,M.H.,melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Senin [13/02/2023] sore.

Diterangkannya, pelaku yang pekerjaannya hanya menunggu warung milik orang tuanya ini sudah sebanyak 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban penghuni salah satu panti asuhan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Bahkan berdasarkan keterangan, pelaku sudah sejak bukan Oktober melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut,” urainya.

“Sebelum aksi ini terjadi, pelaku merayu korban akan dibelikan sesuatu terhadap korban. Setelah korban terpengaruh bujuk rayunya pelaku membawa korban masuk kedalam Ruko dan langsung melancarkan aksinya,” paparnya.

Diterangkannya, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pimpinan panti asuhan.

“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan pelaku segera kami amankan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” tutupnya.

[ Wan / Hms ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button