Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H.,saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut KM, 3,5, (tiga puluh lima), Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (13/08/2023) sore.
“Pada hari ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan meringkus para tersangka yakni dua orang pria berinisial L, 47, (empat puluh tujuh) dan H, 26, (dua puluh enam),,” ungkap Kasatresnarkoba.
AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB tadi pada kawasan Jalan Wortel II RT. 1 / RW. XIV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, serta berhasil menemukan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang kita temukan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram yang dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol permen,” jelasnya.
“Yang berhasil ditemukan setelah kita melakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta mengamankan juga barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik kedua tersangka,” lanjutnya.
Akibat tertangkap tangan memiliki empat paket diduga sabu, tersangka L dan H pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112, (seratus dua belas) ayat 2 Juncto Pasal 132, (seratus tiga puluh dua) ayat 1, (satu) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35, (tiga puluh lima) Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji.
( Irw / Hms )