Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Amankan Pengedar Shabu, Dengan Barang Bukti 210,53 Gram.

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng kembali bergerak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai dua ratusan gram saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya berinisial C (50), Sabtu [27/08/2022] dini hari.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H.,pun mengkonfirmasi terkait pengungkapan dugaan kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut saat ditemui pada markas komando  Jalan Tjilik Riwut KM. 3,5, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penangkapan kami lakukan terhadap seorang tersangka berinisial C pada kediamannya yang berada di kawasan Jalan Kalibata Kota Palangka Raya dini hari tadi, tepatnya yakni sekitar pukul 01.00 WIB,” tutur Kasat Resnarkoba, Sabtu pagi.

Ia pun menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh para personelnya setelah dilakukan upaya penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat terkait adanya dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan hasil penangkapan yang kami lakukan saat itu, beberapa barang bukti pun berhasil ditemukan saat melakukan penggeledahan dari dalam rumah tersangka, diantaranya berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu,” terang Kompol Asep Deni Kusmaya.

“Dengan berat kotor keseluruhannya mencapai 210,53 (dua ratus sepuluh koma lima tiga) gram, yang dikemas dalam 2 buah plastik clip besar dan 2 lainnya plastik clip kecil,” lanjutnya.

Selain keempat paket tersebut, petugas pun juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah tas ransel, 1 (satu) buah tas slempang dan 1 (satu) unit Handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika.

“Yang seluruhnya kini telah kami amankan untuk dijadikan barang bukti, begitu pula dengan Tersangka C yang saat ini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Asep.

Apabila terbukti bersalah tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

[ Irw ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button