Barito Utara

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Teweh Timur

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – MUARA TEWEH ll Satresnarkoba Polres Barito Utara Jajaran Polda Kalimantan Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara. Pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, seorang tersangka berinisial S alias ND, 32, (tiga puluh dua) yang diduga sebagai pengedar narkoba, berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kakah Tudan, RT 003, RW 000, Kelurahan Benangin II, Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menemukan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, petugas menemukan 22, (dua puluh dia) paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 5,44,(lima koma empat puluh empat) gram bruto.

Kasus ini kini telah masuk dalam tahap penyidikan, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K.,M.A.P.,melalui Kasihumas Kompol Sugiya sa’at dikonfirmasi pada Jum’at (11/10/2024) pagi menyampaikan pihaknya akan terus berupaya untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Barito Utara.

“Kami tetap konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum, selain juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pelajar untuk menjauhi narkoba,” ujar Kompol Sugiya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika, sekaligus sebagai peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

( Melly / Hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version