Ricuh di Persidangan: Adu Panas Hotman Paris vs Razman Arif Nasution, Advokat Muda Bereaksi Keras
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – JAKARTA ll Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berubah tegang dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama advokat Razman Arif Nasution sebagai terdakwa, dengan Hotman Paris Hutapea sebagai pihak pelapor. Persidangan yang awalnya berjalan sesuai prosedur itu berujung ricuh setelah insiden fisik yang melibatkan kedua tokoh hukum tersebut.
Ketegangan bermula ketika majelis hakim menskors sidang. Dalam momen tersebut, Razman Arif Nasution tiba – tiba mendekati Hotman Paris yang tengah duduk di kursi saksi dan menyentuh pundaknya.
Tidak berhenti di situ, situasi semakin tak terkendali ketika salah satu pengacara dari tim Razman, Firdaus Oiwobo, melompat ke atas meja ruang sidang, memicu kegaduhan yang memaksa aparat keamanan turun tangan.
Insiden yang mencoreng marwah profesi advokat ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia (FAPMI). Ketua Umum FAPMI, Razi Mahfudzi, S.H.,M.H.,menyesalkan kejadian tersebut dan menilai bahwa tindakan yang terjadi di persidangan telah mencederai kehormatan pengadilan.
“Kami dari FAPMI sangat menyesalkan peristiwa ini. Ini bukan hanya mencederai marwah pengadilan, tetapi juga menurunkan wibawa advokat sebagai profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kehormatan,” ujar Razi dalam keterangannya kepada mediamedia, Rabu (19/02/2025).
Senada dengan Razi, Sekretaris Jenderal Muda FAPMI, Muhammad Salman Al Farisyi, S.H.,turut mengutuk keras insiden ini.
Menurutnya, apa yang terjadi di persidangan bukan hanya memalukan tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia advokat di Indonesia.
“Sebagai advokat muda, saya malu melihat insiden ini. Seharusnya, advokat senior menjadi panutan bagi kami, bukan malah memberikan contoh buruk dengan aksi yang jauh dari nilai – nilai profesionalisme,” tegas Salman.
FAPMI juga memberikan apresiasi terhadap langkah Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga martabat profesi advokat.
Selain itu, FAPMI juga mendukung tindakan Ketua PN Jakarta Utara dalam memproses pidana keduanya atas insiden yang terjadi.
“Kami berharap para advokat ke depan lebih menjunjung tinggi kode etik profesi. Advokat adalah officium nobile—profesi yang luhur—dan seharusnya menunjukkan intelektualitas serta sikap santun kepada masyarakat,” imbuh Razi yang juga menjabat sebagai Managing Partner di Manggala Raja Lawfirm.
Lebih lanjut, FAPMI melihat insiden ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi dalam dunia advokat. Mereka mendorong pembentukan Dewan Etik Nasional Profesi Advokat sebagai standar barometer kualitas dan integritas advokat di Indonesia.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi organisasi advokat agar lebih ketat dalam menegakkan kode etik. Kami berharap adanya Dewan Etik Nasional yang bisa menjadi pengawas independen guna mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Salman.
FAPMI juga mendesak pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Imipas RI, Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.J.,M.Sc.,serta Wakil Menko Kumham Imipas RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,untuk turut aktif mencari solusi atas permasalahan etika di dunia advokat.
Insiden di PN Jakarta Utara ini bukan sekadar keributan di ruang sidang, melainkan cerminan dari krisis etika yang harus segera diatasi dalam profesi advokat. Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh elemen dunia hukum untuk kembali menegakkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kehormatan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Kini, publik menanti tindak lanjut dari berbagai pihak, apakah peristiwa ini akan menjadi titik balik bagi perbaikan dunia advokat di Indonesia atau hanya sekadar menjadi catatan hitam dalam sejarah peradilan.
( Red / Megy )
