RD ; Tindak Tegas, Agar Menjadi Efek Jera

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Menanggapi adanya dugaan salah satu perusahaan yang telah melakukan pelanggaran dengan menambang di dalam konsesi milik perusahaan lain serta dugaan tindakan menghilangkan barang bukti.

Menurut RD yang merupakan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ketika diwawancara, Minggu [05/02/2023]  mengatakan bahwa semua dugaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan CV. HJA, sangat merugikan negara dan melanggar hukum.

“Apa yang telah dilakukan CV. HJA, jelas – jelas melanggar aturan perundangan – undangan dan perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan penambangan di luar areal tambang mereka yang sah (resmi) dan kebetulan areal yang mereka tambang ini berada di dalam kawasan konsesi HPH PT. AB, apalagi bekas tambangnya terlihat jelas,”  ungkapnya.

Lanjutnya, permasalahan ini harus diusut tuntas, karena kegiatan penambangan sudah terjadi, jadi siapa pelakunya, kalau memang ilegal kenapa tidak diproses secara hukum, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 pasal 158 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48, pasal 67 ayat(1), pasal 74 ayat(1) atau ayat(5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 [sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah].

“Tidak boleh dibiarkan, harus diberikan tindakan tegas dan nyata, agar ada efek jera, sehingga menjadi contoh bagi oknum perusahaan yang lain agar tidak coba – coba bermain nakal, karena penambangan batu bara secara ilegal sangat jelas merugikan negara, bahkan sangat merusak lingkungan hidup dan ekosistem yang ada di dalam,” ucap RD yang merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum LSM tersebut.

RD juga menyesalkan atas adanya insiden barang bukti alat yang ditahan namun  menghilang, padahal merupakan bukti penindakan pihak dari Dinas Kehutanan.

“LSM kami akan segera membuat surat laporan, dan jika ada oknum yang bermain maka nanti akan terang benderang dan harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada di negara kita,”  tegasnya.

Mereka CV. HJA, terancam dengan ancaman pidana berlapis, selain undang – undang kehutanan, minerba juga terkait dengan pidana menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, AM yang merupakan salah seorang petinggi perusahaan CV. HJA yang kami konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, membantah atas adanya kegiatan penambangan, penindakan dan juga terkait penahanan alat.

“Tidak ada yang menambang, tidak penindakan, tidak ada alat yang diamankan,” Pungkas AM melalui balasan chat WhatsApp.

[ Tim /.red ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button