PT RMU Fasilitasi Warga Desa Bapinang Hulu Kotim Studi Banding ke Kelompok Perhutsos Mendawai Katingan

KOTIM || www.liputankalteng.id ||
Guna memperoleh informasi mengenai Perhutanan Sosial (Perhutsos), puluhan warga Desa Bapinang Hulu Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan kegiatan Studi Banding ke Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Kegiatan yang difasilitasi oleh PT Rimba Makmur Utama (RMU) ini diikuti oleh Pemdes Bapinang Hulu beserta jajarannya, Damang, Mantir Adat serta tokoh masyarakat desa setempat.

“Di Kecamatan Mendawai ada dua kelompok Perhutsos yang sudah jalan dan satu yang telah memiliki izin”, kata Staf PT RMU Bidang PMDH Agustinus Leppe, Rabu (7/09/2022).

Menurut Agustinus, disana kelompok Perhutsos yang sudah ada memaparkan proses yang dibangun sampai mendapatkan izin Pengelolaan Hutan Desa kepada  peserta studi banding termasuk mengenai aturan yang terkait dengan perhutanan sosial ini.

“Warga Desa Bapinang Hulu akan mendapatkan penjelasan bagaimana masyarakat bisa mengakses atau mengelola hutan itu secara sah berdasarkan peraturan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena saat ini pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengelola hutan melalui Perhutsos”, jelasnya.

Pada perhutanan sosial ada lima skema yaitu, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan kemitraan. Tinggal masyarakat memilih skema atau bentuk yang mana yang akan diajukan.

“Kami di PT Rimba Makmur Utama (RMU) siap mendorong dan mendampingi”, tambahnya lagi.

Proses dimulai dengan sosialisasi sampai pengajuan permohonan persetujuan pengelolaan, dan akan bekerjasama dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir serta Kelompok Kerja Perhutsos yang dibentuk di provinsi.

“Kami siap mendatangkan dan mempertemukan ketiga pihak ini dengan pihak desa dalam rangka mempersiapkan perhutanan sosial”,  ucap Agustinus.

“Demikian juga setelah ada izin pengelolaan nantinya kami akan support kelompok perhutsos, karena bagi PT RMU perhutanan sosial adalah bagian dari perlindungan dan pengamanan hutan dari ancaman kerusakan seperti kebakaran, pembalakan liar, alih fungsi hutan dan lainnya, kemudian perhutanan sosial bagian dari solusi mengatasi konflik tenurial dan yang terakhir perhutanan sosial adalah bagian dari pemberdayaan masyarakat bidang ekonomi, sosial dan lingkungan”, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bapinang Hulu Sugianur mengucapkan terima kasih kepada PT RMU yang telah memfasilitasi kegiatan studi banding perhutanan sosial (Perhutsos) ini.

“Dari studi banding ini kami pemerintah desa dan masyarakat Bapinang Hulu mengetahui bahwa pemerintah sudah menyediakan akses bagi masyarakat untuk bisa mengelola hutan secara legal sama seperti perusahaan, setelah kembali ke desa kami akan melakukan musyawarah untuk membuat kesepakatan bentuk perhutanan sosial yang bisa kami ajukan”, jelas Sugianur.
(Tomi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button