Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, Maret 28, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

PT. BUM Diduga Mencaplok Lahan Milik Warga Desa Waringin Agung Selama Puluhan Tahun

27 Januari, 2023
in headline, Kalteng, Kotawaringin Timur
55 3
A A
0
PT. BUM Diduga Mencaplok Lahan Milik Warga Desa Waringin Agung Selama Puluhan Tahun
8
SHARES
162
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

SAMPIT – www.liputankalteng.id || Ratusan warga Desa Waringin Agung berbondong – bondong secara spontan melakukan aksi terhadap PT. BUM yang diduga telah mencaplok lahan milik mereka selama puluhan tahun.

Warga merasa kecewa dengan sikap perusahaan yang dianggap dengan sewenang – wenang menguasai dan menggarap lahan yang miliki seluas kurang lebih 162 hektar yang digarap sejak tahun 2011 sampai sekarang tanpa ada kontribusi yang diberikan kepada pemilik lahan.

BeritaTerkait

Personel Ditpolairud Ajak Masyarakat Das Kahayan Turut Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Pastikan Keselamatan Saar Berlayar, Ditpolairud Terus Tingkatkan Giat Patroli

Berkah Ramadan. Ditlantas Polda Kalteng Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengendara

Untuk diketahui, PT. BUM merupakan perkebunan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Terhadap dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. BUM, kuasa hukum warga Desa Waringin Agung, Karliansyah, S.H, M.H., yang juga selaku Ketua LSM Betang Hagatang Kalteng mengatakan kalau pihaknya sudah membuat laporan secara resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, baik di pusat maupun di daerah terkait perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Kami sudah melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada pihak terkait,” kata Karliansyah, Kamis [26/01/2023] Siang.

Lebih lanjut dikatakannya, seharusnya pihak perusahaan tidak memancing emosi warga dengan membangun pos, karena lahan yang menjadi sengketa dalam status qou.
Harapan kami pemerintah serta pihak – pihak yang terkait bisa duduk bersama untuk menyelesaikannya, karena yang menjadi objek sengketa merupakan lahan transmigrasi yang memiliki legalitas yang jelas.

“Apabila ada pembiaran dalam masalah ini, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan menggugat pihak-pihak yang telah melakukan pembiaran terhadap hak warga transmigrasi Desa Waringin Agung,” tegasnya.

[ Tim / red ]

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In