Polsek Sepang Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – GUNUNG MAS ll Polsek Sepang berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diduga sebagai pelaku pembobol sarang burung walet berinisial J, 29, (dua puluh sembilan) tahun warga Kelurahan Tumbang Danau tersebut ditangkap setelah menyerahkan diri ke Kantor Polsek Sepang, Polres Gunung Mas, Jajaran Polda Kalteng, minggu (31/12/2023) lalu.
Dari hasil konfirmasi, Kapolsek Sepang, Iptu Debby Soesilo, S.E., membenarkan kejadian Pencurian Sarang Burung Walet tersebut dengan kerugian kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Alianti warga Desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, Waktu kejadian pada Jum’at, 29 Desember 2023 Tempat Kejadian Perkara dipinggir Jalan Lintas Perusahaan, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kapolsek.
Hasil pengakuan yang didapat dari pelaku, Ia mengakui perbuatannya yang dilakukan hannya seorang diri, masuk kedalam gedung sarang burung wallet yang terletak dipinggir Jalan Lintas Perusahaan, Desa Dahian Tambuk pada Jum’at 29 Desember 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
Dengan cara memanjat menggunakan tangga yang ada di sekitar gedung sarang burung wallet, kemudian masuk melalui lubang angin yang sebelumnya sudah dirusak oleh orang yang tidak dikenal.
“Pelaku berhasil mengambil sebanyak 27, (dua puluh tujuh) mangkok sarang burung wallet, dan Kemudian 27, (dua puluh tujuh) mangkok sarang burung wallet yang berhasil diambil dan pelaku menjual di daerah Rungan kepada pembeli keliling,” jelasnya.
Beberapa hari setelah kejadian, diduga pelaku ada membuka media sosial facebook dan melihat video dirinya viral terekam CCTV, diduga pelaku baru mengetahui bahwa sarang burung wallet yang telah di curi merupakan milik keluarganya sendiri.
Sehingga pelaku menyerahkan diri pada minggu 31 Desember 2023 ke Kantor Polsek Sepang, Sampai saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepang dan disita dari tersangka pelaku 1, (satu) lembar nota penjualan dan uang sebesar Rp 1.044.000,- (satu juta empat puluh empat ribu rupiah) uang sisa hasil penjualan sarang burung wallet.
Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Sepang guna mencari jaringan ataupun pelaku yang lain.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7, (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.
( Irwan / Hms )