Polsek Pahandut Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pencurian

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng || Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah merampungkan proses penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal itu pun diungkapkan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E. setelah menerima kabar dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang menyatakan bahwa hasil penyidikan kasus tersebut telah lengkap atau P-21.

“Proses penyidikan terhadap Kasus Tindak Pidana Curat tersebut telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksanaan Negeri Palangka Raya, yang kami dilakukan sejak Tanggal 2 Bulan Oktober lalu setelah berhasil meringkus tersangkanya,” ungkap Kapolsek Pahandut.

“Dengan identitas tersangka yakni seorang pemuda berusia 25 tahun dan berinisial S alias Uya, yang merupakan warga di kawasan Jalan Kalibata,” lanjutnya saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu [30/10/2022] pagi.

Tindak Pidana Curat itu diduga dilakukan oleh tersangka pada sebuah rumah di komplek pemukiman Lewu Lampang Batarung, Jalan Tampung Penyang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Senin Tanggal 26 September 2022.

“Tindak Pidana Curat tersebut diduga dilakukan oleh tersangka dengan mengambil dua unit HP dari dalam rumah yang dihuni oleh korban yakni seorang mahasiswi berinisial FO di komplek pemukiman Lewu Lampang Batarung,” tutur Kompol Susilowati.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara memasuki rumah melalui jendela kamar saat dini hari, yang mengakibatkan korban menderita kerugian materiil sekitar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta rupiah).

“Setelah berkas perkara kami limpahkan, tersangka pun akan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” terang Susilowati.

“Tersangka pun terancam dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curat, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

[ Melly  / Hms ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button