Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

JAKARTA – www.liputankalteng.id ll Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385, (tiga ratus delapan puluh lima, Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385, (tiga ratus delapan puluh lima) LP tersebut, sebanyak 457, (empat puluh lima tujuh) tersangka telah ditangkap.

“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/06/2023).

Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605, (enam ratus lima) orang dan perempuan anak 80, (delapan puluh) orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766, (tujuh ratus enam puluh enam) orang dan laki-laki anak 25, (dua puluh lima) orang.

Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327, (tiga ratus dua puluh tujuh) kasus.

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87, (delapan puluh tujuh) kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5, (lima) kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19, (sembilan belas) kasus,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75, (tujuh puluh lima kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P 21, (dua puluh satu) ada satu kasus.

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak – hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

( Melly / Hms )

Related Articles

Back to top button