Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

JAKARTA – www.liputankalteng.id <ll Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314, (tiga ratus empat belas) laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414, (empat ratus empat belas) tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237, (dua ratus tiga puluh tujuh) dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77, (tujuh puluh tujuh).

“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (16/06/2023).

Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 (serbu tiga ratus empat belas) orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507, (lima ratus tujuh) orang, perempuan anak 76 (tujuh puluh enam) orang, laki – laki dewasa 707, (tujuh ratus tujuh puluh tujuh) orang dan laki-laki anak sebanyak 24, (dua puluh empat) orang.

Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64, (enam puluh empat) kasus tahap penyelidikan dan 250, (dua ratus lima puluh) kasus tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129, (seratus dua puluh sembilan) kasus. Kedua di hotel 33, (tiga puluh tiga) kasus dan di pelabuhan 16, (enam belas)  kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41, (empat puluh satu)  kasus, jalan umum 10, (sepulu)!kasus dan perkantoran 9, (sembilan) kasus.

“Adapun 3, (tiga) modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92, (sembilan puluh dua) kasus, mengangkut/membawa 27, (dua puluh tujuh)  kasus dan merayu 23, (dua puluh tiga) kasus,” katanya.

Sementara 3, (tiga) modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36, (tiga puluh enam) kasus, mengangkut atau membawa 12, (dua belas) kasus dan penipuan 9, (sembilan) kasus.

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123, (satu dua tiga) kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69, (enam puluh sembilan)  kasus dan permasalahan sosial 21, (dua puluh) kasus.

Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32, (tiga puluh dua) kasus, ekonomi 30, (tiga puluh) kasus dan permasalahan sosial 6, (enam) kasus.

( Redaksi / Hms )

(

Related Articles

Back to top button