Polresta Palangka Raya Dalami Kasus Pencurian Dengan Pemberantas di Swalayan

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id ||  Setelah menerima laporan masyarakat akan adanya dugaan kasus Pencurian Dengan Pemberatan [Curat], personel gabungan Polresta Palangka Raya langsung ke lokasi.

Bertempat di salah satu swalayan yang berada di Jalan Bukit Raya atau tepatnya di Alfamart, petugas pun menemukan kebenaran pakta yang dilaporkan sebelumnya.

Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.,melalui Kanit II SPKT Aiptu Roedi Yhoeliantono menyampaikan, jika kasus Curat tersebut diduga terjadi pada dini hari tadi, Senin [12/12/2022] pagi.

“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan saudara saksi Oskar jika dia pertama kali tiba dilokasi melihat toko pintu sebelah kanan sudah terbuka,” katanya.

“Tidak hanya sampai disitu saja, pada bagian dalam Alfamart tersebut, juga melihat brangkas yang sudah dirusak pelaku Curat dan mengambil uang tunai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roedi menyampaikan, pada kasus Curat yang terjadi pihak korban atas nama PT. Sumber Alfari Trijaya Terbaik  menanggung kerugian sebanyak Rp. 72 juta lebih.

“Untuk kasus ini masih kita dalami lebih lanjut,” tutupnya yang didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Ipda Helmi Hamdani.

[ Irw / Hms ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button