HOKICOY SLOT GACOR TABEL SHIO 2024 KINGSLOT FASTSPIN SUPERSLOT INDOSLOT SLOT BANK BCA CENDANA88 BIGWIN 127SLOT 234SLOT 288SLOT 303BET 338BET 34TOGEL 369SLOT 388CASINO EMBAH777 EMBAH4D MEGAWIN55 JAVATOGEL 388SLOT TURBO303 BRODOTA88 PLAYSLOT777 KLIKWIN JAPANSLOT JAPAN138 4DSETAN ASIAJP GALAXY88 SLOT77 DEWANAGA CUANBET NAGA777 KDSLOT LUXURY88 KDSLOT777 RAJAJP UDINTOTO BOMSLOT SATRIA88 DEWATOGEL88 AKA4D SLOT99 OLO4D FUNTOTO SIO88 SLOTWIN TAMBANG88 BRI4D AIRBET GB77 KINGBET BIGBOS4D IGM247 BIGSLOT88 SUPERSLOT AHA4D BTN4D SUKASLOT INDOSLOT WAJIK77 ROG77 INDOWIN LADANGTOTO INDO77 MUARA77 MABAR99 MPO77 KLIKSLOT DEMO4D SALAMJP INDOLOTTERY88 IDCASH CENDANA88 KANTORSLOT KANTORTOGEL KANTORCASINO DOLARSLOT88 VAVASLOT JAKARTASLOT ALIBABASLOT 88SLOT DRAGON22 KOINSLOT GAJAH88 ALATOTO GBO138 4DTOGEL DEWABET88 GADIS4D GALAXYBET77 AKUN777 BETWIN HOKIMAS AYAMSLOT DEWI500 HARTA4D DEWAVEGAS88 ASIABET88 MUTIARA4D ALXTOTO DAVO888 KOKO500 HEPI88 BOS77 TELKOMSEL4D SEXY168 TURBO99 HOKICUY HOKICUY HOKICUY777 HOKICUY303 HOKICUY168 SLOTQRIS

Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng setelah berhasil mengungkap dan meringkus sindikat pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang selama ini beraksi di wilayah hukumnya.

Press release tersebut digelar di depan ruang Unit Jatanras Satreskrim Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut KM ,3,5, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan bersama Kasi Humas, Iptu Sukrianto, Jumat [13/01/2023] siang.

“Kita telah berhasil mengungkap dan melakukan penahanan terhadap sindikat pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang selama ini melakukan aksi pencurian pada wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Reskrim membuka press release tersebut.

Kompol Ronny menerangkan, tindak pidana pencurian pada rumah kosong itu pun terungkap dilakukan oleh sebanyak 6 (enam) orang, yakni 4 (empat) orang laki – laki berinisial MR, R, I dan F serta 2 (dua) orang perempuan berinisial W dan NS.

“Mereka ini (para pelaku) sebenarnya ada 6 (enam) orang dan yang telah berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang, yakni dewasa yang merupakan otak pencurian ada 2 (dua) orang yakni MR dan R serta berusia di bawah umur ada 2 (dua) orang juga yaitu I dan F,” terangnya.

“Sedangkan 2 (dua) orang pelaku lainnya untuk saat ini masih menjadi DPO serta dalam proses pencarian, yakni berinisial W dan NS, yang juga berusia di bawah umur serta diketahui berjenis kelamin perempuan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan petugas, Ronny menjelaskan bahwa para pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian pada 6 (enam) lokasi rumah masyarakat Kota Palangka Raya.

“Dari hasil penyidikan terhadap para tersangka ini, mereka mengakui telah melakukan aksinya pada 6 (enam) TKP, tapi yang akan kita proses yakni pada 2 (dua) TKP, sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat pada Polresta Palangka Raya ada 2 (dua) LP,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan oleh petugas dari hasil penangkapan para pelaku, yakni kipas angin dan TV 14 Inch dari rumah Jalan RTA Milono Komplek Kalibata, 2 (dua) tabung Gas Elpiji serta tas, baju dan sepatu dari dua rumah di komplek BTN Jalan G. Obos, 1 (satu) tabung gas, 1 (satu) pompa air dan 2 (dua) laptop dari rumah Jalan Yos Sudarso XVII.

Selanjutnya, 1 (satu) unit speaker dan beberapa perhiasan imitasi dari rumah Jalan Pinus beserta 1 (satu) buah tongsis, 1 (satu) set speaker wireless dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari rumah Jalan Cendrawasih Kota Palangka Raya.

“Dari barang – barang bukti yang dicuri dari seluruh tempat kejadian perkara [TKP] diperkirakan mengakibatkan kerugian materiil bagi para korban mencapai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang mana sejumlah barang bukti lainnya telah dijual oleh para pelaku,” papar Ronny.

“Sedangkan untuk motifnya, mereka (para pelaku) mengakui bahwa hasil dari penjualan barang-barang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” lanjutnya.

Akibat melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku pun terancam dipersangkakan Pasal 363 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara. [ Red / Hms ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button