Polres Kobar Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Lebih, Kabidhumas Polda Kalteng: Ini Prestasi Luar Biasa

PANGKALAN BUN – www.liputankalteng.id ll Prestasi luar biasa ditorehkan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jajaran Polda Kalteng, atas keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5.287,53 gram atau 5 (lima) Kg lebih dan 20 (dua puluh) butir ekstasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.I.K.,M.Si.,saat konferensi pers di Aula Patriatama 95 (sembilan puluh lima) Mapolres setempat, Selasa (02/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka, yaitu IV 21, (dua puluh satu) IP 21, (dua puluh satu) SP 41, (empat puluh satu) dan NS 32, (tiga puluh dua),” terang Bayu.

Atas keberhasilan Polres Kobar tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, S.I.K.,M.Si.,menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada Polres Kobar karena ini merupakan prestasi luar biasa.

“Kami Polda Kalteng sangat mengapresiasi atas prestasi luar biasa Polres Kobar yang telah menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 5 (lima) Kg lebih dan 20 (dua puluh) butir ekstasi,” tuturnya.

Kabidhumas berharap, peredaran Narkoba di Kalimantan Tengah dapat ditekan dan dapat dicegah semaksimal mungkin sehingga banyak jiwa yang terselamatkan khususnya para generasi muda.

“Atas pengungkapan kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (tahun) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 (satu) Miliar,” pungkasnya.

( Red / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button