Kuasa Hukum DPN Gerdayak Indonesia Segera Berangkat Bela Erika Siluq Bersama Tim di Kutai Barat
PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Langkah kongkrit segera diambil DPN Gerdayak Indonesia dalam menyikapi permasalahan antara masyarakat Desa Kampung Dingin Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dengan PT Energi Batu Hitam [EBH].
Dalam jumpa pers yang digelar, Ketua Tim Advokasi Hukum DPN Gerdayak Indonesia Antonius Kristanto mempertegas bahwa belasan anggota tim advokasi hukum yang sudah di-SK-kan oleh Ketua (DPN ) Dewan Pimpinan Nasional Gerdayak Indonesia akan segera berangkat ke Kubar untuk berkolaborasi dengan Tim Advokasi dari Erika Siluq di Desa Kampung Dingin, Kutai Barat, Rabu [15/03/2023].
“Yang akan kita lakukan disana adalah mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Ketua Gerdayak Kaltim Erika Siluq dan teman teman. Kita juga akan membela masyarakat Kampung Dingin yang sedang berjuang membela hak-hak keperdataan atas lahan milik mereka dan adat Dayak tentunya”, ujjar Antonius yang juga dikenal sebagai Ketua DPD (PPKHI ) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia.
Didampingi Ketua Umum DPN Gerdayak Indonesia Yansen Binti, Antonius yang lebih akrab dipanggil Anton ini akan melakukan investigasi terhadap dugaan pengrusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan Desa Kampung Dingin Kubar yang diduga dilakukan oleh PT. EBH.
“Karena jelas sekali perjuangan Masyarakat Kampung Dingin yang tidak ingin lingkungan atau kawasan yang selama ini menjadi bagian mata pencaharian mereka diduga rusak akibat aktivitas PT EBH yang melakukan penambangan batu bara,” ungkap Anton.
Pengacara kawakan ini juga menjelaskan apa yang mereka lakukan sesuai dengan keputusan DPN Gerdayak Indonesia untuk mendukung perjuangan Masyarakat Dayak yang ada di Kampung Dingin.
” Ada tiga tugas penting yang diberikan DPN Gerdayak Indonesia kepada tim advokasi hukum ini, tim akan memberikan bantuan hukum kepada para Pengurus Gerdayak Kaltim yg telah ditetapkan sebagai tersangka, bantuan hukum untuk masyarakat Kampung Dingin dan menindak lanjuti laporan pencemaran lingkungan di Kampung Dingin yang diduga dilakukan oleh PT. EBH,” tutupnya. [ Red / Tim ]