Klarifikasi Fordayak: Tidak Ada Pungli Dalam Pengelolaan Parkir di Kawasan Kuliner Tunggal Sangomang

WWW.LIPUTANKALTENG.ID ll PALANGKA RAYA || Beredarnya isu adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Kawasan Kuliner Tunggal Sanggomang Kota Palangka Raya, yang di tuduhkan oleh Menteng Asmin pemilik salah satu Cafe di Taman Yos Sudarso, yang mana tuduhan adanya pungli dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Dayak (DPW Fordayak) Kalimantan Tengah melalui Koperasi Fordayak Merah Putih dibawah kepenmimpinan Theo Virgen Lambung yang juga merupakan Ketua Asparsi (Asosiasi Parkir dan Retribusi), itu tidak benar.

Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah Theo Virgen Lambung mengungkapkan, perlu diketahui bahwa Fordayak yang mengelola parkir telah mengantongi izin dan membayar retribusi setiap bulannya kepada Dishub kota Palangka Raya berdasarkan dengan Perwali No.24, (dua puluh empat) Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.

“Jika ada isu atau tuduhan yang disampaikan oleh Menteng Asmin seharusnya dengan pembuktian data, sehingga tidak menjadi asumsi publik terutama di media sosial, ini sama saja mengiring opini yang tidak baik terhadap Ormas Dayak seperti Fordayak,” katanya pada Kamis, (27/7/2023).

Theo Lambung menjelaskan bahwa saat ini sudah dilakukan mediasi serta klarifikasi terhadap pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Bahkan sudah dikonfrontir dengan memanggil pihak jukir khususnya yang ada menyebutkan pungutan liar dikawasan tersebut. Ada empat jukir yang dipanggil untuk dimintai penjelasan atas tudingan tersebut dengan disaksikan saudara Menteng Asmin yang melaporkan adanya dugaan pungli di pengelolaan parkir di Kawasan Wisata Kuliner Taman Tunggal Sangomang Kota Palangka Raya, berdasarkan hasil dari pertemuan tersebut ada klarifikasi permintaan maaf dari saudara Menteng Asmin,” ungkapnya.

Tidaknya hanya itu Alman P. Pakpahan, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membantah tudingan adanya Pungli kepada sejumlah Juru Parkir (Jukir) di kota Palangka Raya, khususnya di wilayah Taman Wisata Kuliner Sanggomang di jalan Yos Sodarso.

“Alman menjelaskan, bahwa hal itu sudah dikonfertir dengan memanggil pihak Juru Parkir (jukir) khususnya di wilayah Taman Wisata Kuliner Sangomang dan pihak pengelola Kuliner yang merupakan salah satu
penggiat aktivis masyarakat Menteng Asmin,” lanjutnya.

Ada empat juru parkir yang dipanggil untuk dimintai penjelasan atas tudingan tersebut dengan disaksikan saudara Menteng Asmin yang melaporkan akan adanya dugaan pungli di pengelolaan Parkir di Kawasan Taman Wisata Kuliner Sangomang Kota Palangka Raya, Hasilnya keempat jukir tidak mengakui adanya pihak oknum Dishub Kota Palangka Raya, memungut lima puluh ribu tiap malam kepada setiap juru parkir.

“Melalui press release ini Kami juga memberikan kesempatan kepada Menteng Asmin untuk meminta
ma’af secara terbuka dan disampaikan ke semua media karena telah melakukan penuduhan yang tidak benar terhadap Ormas Dayak yaitu Fordayak terkait Pungli Parkir dan apabila Menteng Asmin tidak bersedia, maka mau tidak mau dan suka tidak suka kami akan membawa persoalan ini ke Hukum Positif karena telah membuat gaduh serta menuduh Ormas Fordayak melakukan Pungli Parkir di Kawasan Kuliner Tunggal Sangomang, Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

(Red / Muel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *