Kalteng

Ketua Tim Kuasa Hukum Agustiar Sabran-Edy Pratowo Ungkap Perkembangan Gugatan Paslon Kosong Satu

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Ketua tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, Bias Layar, memberikan keterangan terkait perkembangan gugatan yang diajukan oleh Paslon Kosong Satu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (29/12/2024) di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Menurut Bias Layar, saat ini gugatan dari Paslon Kosong Satu masih dalam proses di MK. “Gugatan yang ada sekarang masuk ke Mahkamah Konstitusi, dan kami mengikuti perkembangan dengan cermat,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran perkara melalui sistem elektronik (e-brpk) yang direncanakan pada 3 Januari 2025 akan menjadi indikator apakah gugatan tersebut diterima atau tidak. “Kami berharap tidak ada halangan dan gugatan ini tidak sampai teregistrasi,” lanjut Bias Layar.

Ia juga menekankan pentingnya membangun Kalimantan Tengah secara bersama-sama. “Pak Agustiar selalu mengatakan bahwa pembangunan ini tidak cukup hanya dilakukan oleh satu pihak, tapi harus melibatkan semua elemen masyarakat untuk menjadikan Kalimantan Tengah lebih baik,” ujarnya.

Meskipun gugatan tersebut belum final, pihaknya telah mempersiapkan segala kemungkinan. “Kami sudah menyiapkan data dan bahan-bahan yang diperlukan jika gugatan ini diterima. Namun, kami tetap berharap situasi ini bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus berlarut-larut,” tambahnya.

Bias Layar juga menjelaskan mengenai materi gugatan yang belum dapat dibuka sebelum terdaftar di e-brpk, serta aturan yang berlaku terkait pelanggaran Pemilu atau Pilkada yang harus dilaporkan dalam jangka waktu tertentu. Ia berharap masyarakat tidak terpecah belah dan tetap menjaga suasana kondusif. “Kami tidak ingin ada pertentangan yang tidak perlu. Mari bersama-sama membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik,” harapnya.

Terkait dengan aliansi masyarakat yang mendukung gugatan, Bias Layar mengungkapkan bahwa itu adalah hak konstitusional mereka. Namun, ia juga mengingatkan agar semua pihak dapat menjaga kedamaian dan tidak terjebak dalam perselisihan yang dapat merugikan semua pihak.

Di sisi lain, ia menilai bahwa gugatan dengan selisih suara sebesar 17% antara Paslon Willy-Habib dan Paslon Agustiar-Edy cenderung sulit untuk diterima oleh MK. “Secara hukum, kami optimis, namun secara sosial, kita tetap terbuka untuk segala kemungkinan,” tutup Bias Layar.

Gugatan tersebut masih menunggu proses selanjutnya, yang akan diputuskan pada 3 Januari 2025, dengan harapan dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana untuk kemajuan Kalimantan Tengah.

(Muel)

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!
Exit mobile version