Ketua DPD. AWPI Kalteng Angkat Bicara Dalam Diskusi Komunikasi Dan Kolaborasi Pemerintah Dengan Insan Pers
PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai mempunyai peranan penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan Ketua DPD. AWPI Kalteng Hadriansyah, saat Diskusi tanya jawab yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, di Cafe Copy Joss, Kota Palangka Raya, Jumat (18/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD. AWPI Kalteng berharap kepada Diskominfosantik Provinsi Kalteng dapat mendata dan mengetahui keberadaan organisasi-organisasi pers yang berkembang di Provinsi Kalteng, selain itu juga dapat merangkul media-media lokal khususnya yang ada di Kota Palangka Raya,
”Keberadaan media lokal baik itu cetak maupun online, semuanya secara tidak langsung turut serta membangun Kalteng melalui pemberitaan yang positif. Jadi kita berharap media lokal jangan dikesampingkan apakah itu sudah atau belum terverifikasi. Apakah wartawannya sudah mengikuti UKW atau belum, karena hal itu menurut saya tidak ada tertuang di dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999, melainkan hanya aturan Dewan Pers saja, yang sifatnya tidak mengikat. Namun kalau memang hal itu harus diwajibkan, Dewan Pers wajib merangkul dan mengayomi,” tutur Hadriansyah yang biasa disapa dengan sebutan Mang Hadi Boy.
Mang Hadi Boy juga mengatakan, bahwa di Provinsi Kalteng saat ini banyak bermunculan Organisasi-organisasi Pers yang sudah resmi terdaftar di Kesbangpol Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota.
“Semua Organisasi Pers ini sudah berbadan hukum yang kuat dari Menkumham seperti, Organisasi IPJI, AWPI, SPRI, IWO, PWRI, dan MOI. Secara tidak langsung organisasi pers ini juga telah turut serta membangun Kalteng, karena banyak membawahi media-media nasional dan lokal,” jelasnya.
Lanjut Mang Hadi Boy, saya mengucapkan terima kasih kepada Kadis Kominfosantik Provinsi Kalteng karena telah menggelar kegiatan Diskusi Komunikasi Dan Kolaborasi Pemerintah Dengan Insan Pers, serta mau menerima masukan dari kalangan media dan organisasi pers.
Sementara itu, Plt. Kadis Kominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi mengatakan, sejauh ini media dianggap sebagai salah satu sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa, media juga dianggap sebagai cermin berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia.
Ia menyesalkan masih adanya tindakan intervensi dalam pemberitaan. Untuk menghindari masalah itu, pihak media maupun pemerintah perlu menyadari adanya sinkronisasi antara undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan undang-undang kebebasan pers. Yang ada dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.
Kalau kita ketahui dalam rangka mengimplementasikan UU KIP, bagian humas hendaknya bisa menyajikan informasi kepada publik secara transparan dan mudah diakses. Kemudian, bisa menggunakan media informasi yang cepat, tepat, murah dan sederhana dalam penyebaran informasi.
“Idealnya, sebuah lembaga harus memiliki media yang dapat jadi rujukan bagi media dan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Misalnya, dengan sarana website resmi badan publik,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Agus Siswadi mengharapkan, media massa bisa mendapatkan berita atau data yang baik dan benar sehingga informasi itu sampai ke masyarakat dengan tepat.
“Kami selalu memperhatikan keberadaan organisasi pers dan media lokal yang berkembang di Kalimantan Tengah, saya juga mengucapkan terima kasih atas masukan-masukan yang bersifat membangun. Jika data yang disampaikan sudah bagus maka akan meminimalkan munculnya persoalan dalam pemberitaan, seandainya merasa dirugikan dengan pemberitaan maka bisa menggunakan hak jawab,” pungkasnya. (Red).