Keluarga Korban Laka Lantas Berharap Jika Tak Ada Solusi Damai, Pelaku Diproses Hukum
PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Upaya damai secara kekeluargaan dari pihak keluarga korban dan keluarga pelaku Laka Lantas yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2023 lalu belum menemukan kata sepakat walaupun telah dua kali mediasi.
Kuasa Hukum keluarga korban, Ghazali Rahman, Rabu sore (08/2/2023) di Kantornya kepada awak media menjelaskan, bahwa korban atas nama Almarhumah, Lili (59) warga Jalan Sapan VXII, Kota Palangka Raya.
Peristiwa Tabrakan itu terjadi di Jalan Rajawali Km 5,5 tepatnya didepan Bank BNI Cabang Palangka Raya. Saat itu, kata Ghazali korban mengendarai sepeda listrik hendak menyebarang jalan lalu tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh anak di bawah umur.
“Korban Ibu Lili meninggal dunia, Kamis (26/1/2023) sore, di rumah sakit Betang Pambelum Palangka Raya. Ia meninggal karena kecelakaan dengan kondisi tulang kaki patah dan pendarahan dalam. itu, penyebab kematian korban,” terang Ghazali didampingi anak laki laki korban dan keluarga.
Ghazali mengungkapkan, besok Kamis (09/2/2023) beserta keluarga Almarhumah akan mengadakan pertemuan kembali dengan keluarga pelaku di Polresta Palangka Raya, untuk mediasi ketiga kalinya.
“Dua kali pertemuan dalam upaya damai itu tidak ada hasil, kita berharap pertemuan besok adalah pertemuan terakhir dan berharap ada solusi atas persoalan ini,” ungkapnya.
Ghazali mengatakan bahwa ini adalah persoalan hukum, korban nya meninggal dunia dan pelaku sudah diketahui.
“Terlepas siapa yang jadi pelaku, kita berharap proses hukum berjalan dengan semestinya. Jangan ada rasa ketidaknyamanan karena pelaku adalah anak anggota,” ujar Ghazali.
Tambah Ghazali, pelaku ini sudah berumur di atas 12 tahun.”Kalau bicara Undang-undang perlindungan anak, sudah bisa diproses secara hukum walaupun ketentuannya tidak seperti orang dewasa,” tuturnya.
Sementara itu, Komarudin anak korban kecelakaan laka lantas, Alamarhumah Lili berharap ada jalan keluar saat mediasi di Polresta Kamis besok, jika tidak ada solusi dirinya berharap pelaku diproses secara hukum yang berlaku.
“Kalau tidak ada titik temu lagi, ya, lanjut aja ke proses hukum,” kata Komarudin dengan tegas.(HRK).