Kedapatan Selingkuh, Manajer PT KMS Diadukan ke Lembaga Adat Kedamangan Baamang Kotim

KOTIM || www.liputankalteng.id ||
Tak terima istrinya selingkuh dengan pria lain, BN (43) warga Baamang Kotim mengadukan permasalahan tersebut kepada Kelembagaan Adat Kedamangan Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Istri saya meninggalkan rumah tanpa izin sejak 11 Agustus 2022 dan baru ketemu tadi malam saat berboncengan dengan pria lain”, ucap BN.
“Saat mendatangi lokasi saya minta didampingi oleh dua orang mantir adat dan disaksikan oleh ketua RT setempat, permasalahan ini saya laporkan kepada Kelembagaan Adat Kedamangan Kecamatan Baamang untuk ditindaklanjuti”, jelasnya.
Ketua RT 20 RW 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Yustianus Maroangi membenarkan kejadian di wilayahnya tersebut.
“Benar, ada seorang suami yang melaporkan keberadaan istrinya bersama pria lain di lingkungan kami malam itu”, kata Yustianus.
Sementara itu, Sekretaris Damang Kecamatan Baamang Kotim Nitro Abditya mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dugaan perselingkuhan dari warga tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan mediasi perkara permasalahan dugaan pelanggaran adat itu pada Senin (22/08/2022) dengan memanggil untuk didengarkan keterangannya, yaitu pihak pelapor BN, pihak terlapor RA dan GN serta ketua RT setempat sebagai saksi di tempat kejadian”, ungkap Nitro.
Ia menegaskan, hal ini telah sesuai dengan Perda Kotim nomor 06 tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pada pasal 42 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa, setiap orang yang tinggal atau menetap atau menetap sementara di Kabupaten Kotawaringin Timur harus tunduk dan patuh terhadap hukum adat”, urainya.
“Kita ingin menjaga Kabupaten Kotawaringin Timur agar selalu dalam keadaan aman, tertib serta kondusif, tidak ada keresahan di masyarakat”, tegasnya.
Nitro juga menjelaskan, RA diketahui berprofesi sebagai seorang ASN di Puskesmas Kotabesi Kotim dan GN adalah seorang manajer di perusahaan PT Katingan Mujur Sejahtera (KMS).
“Mediasi kami lanjutkan kembali pada pekan depan”, tukasnya.
Menyikapi hal ini, Damang Kecamatan Baamang Kotim Martadinata menegaskan apabila dalam mediasi ini tidak tercapai kata sepakat, maka akan dilanjutkan ke tingkat Sidang Adat.
“Peristiwa yang kami tangani ini telah melanggar tata krama masyarakat adat dayak, karena di Kotim ini siapa pun orangnya, baik itu menetap ataupun tinggal sementara apabila terbukti melanggar adat maka yang bersangkutan harus memenuhi atau mentaati hukum adat itu sendiri”, pungkas Martadinata.
(Tomi)