Kapolresta Palangka Raya Terbitkan Maklumat Tindakan Pembakaran Hutan dan Lahan

PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama jajarannya saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pun secara resmi menerbitkan maklumat pada Tanggal 13 Juni Tahun 2022, tentang tindakan pembakaran hutan dan lahan yang akan diberlakukan pada wilayah hukumnya.

Ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta pun menjelaskan beberapa hal terkait maklumat yang diterbitkannya tersebut kepada publik, Selasa (21/06/2022) pagi.

“Maklumat tersebut tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolresta.

Dirinya menjelaskan, maklumat itu pun diterbitkan mengingat potensi dan kerawanan akan terjadinya karhutla di wilayah hukumnya, terlebih lagi pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

“Tindakan pembakaran hutan dan lahan itu sendiri merupakan suatu tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” jelasnya.

Beberapa dampak yang dimaksud itu pun yakni, kerusakan lingkungan hidup antara lain Flora (segala jenis tumbuh- tumbuhan) dan Fauna (segala jenis binatang), terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat umum hingga mencoreng Citra Bangsa Indonesia di mata dunia.

“Tentunya kita selaku Warga Negara Republik Indonesia tidak ingin hal tersebut terjadi, yang juga dapat mencoreng Citra Bangsa Indonesia di mata dunia, sehingga kita pun akan dianggap sebagai ‘Bangsa Pembakar Hutan’ apabila terus terjadi karhutla,” tutur Kombes Pol. Budi.

Guna memperkuat penegakkan hukum kepada para pelaku karhutla, dalam maklumatnya Kapolresta pun juga menegaskan ketentuan Sanksi Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia yang akan diatur pada beberapa pasal.

“Yakni KUH-Pidana Pasal 187 dan 188 serta Undang-Undang Republik Indonesia mulai dari Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78, Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 ayat 1 dan Pasal 108, Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 hingga Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Pasal 25,” papar Budi.

“Untuk lebih rincinya dapat saudara-saudari sekalian simak pada unggahan di media sosial (medsos) Polresta Palangka Raya, diantaranya seperti Facebook dan Instagram,” lanjutnya.

Apabila dikemudian hari ditemukan adanya lahan maupun hutan yang dibakar, maka pada area itu pun akan dikenakan dengan Status Quo dan seluruh aktivitas di sana akan dihentikan atau dilarang kepada siapa pun sampai ada keputusan hukum yang tetap.

Dirinya pun berharap, dengan diterbitkannya maklumat tersebut maka dapat berdampak positif dan membantu upaya pencegahan serta penanganan terhadap terjadi kahurtla di wilayah Kota Palangka Raya, terutama selama berlangsungnya Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2022 saat ini.

“Mari kita jaga kelestarian alam Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai ini, dari terjadinya karhutla yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap, selalu ingat untuk ‘Stop Membakar Hutan dan Lahan’,” pungkasnya. (Hendrik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button