Kapolresta Palangka Raya Hadiri RDP Komisi III DPR RI Bersama Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – www.liputankaltenf.id || Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan oleh Komisi III DPR Republik Indonesia bersama Polda Kalteng dalam rangka kunjungannya di wilayah Kota palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

RDP Komisi III DPR RI tersebut berlangsung pada Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut KM, 1, yang dipimpin oleh Ketua Tim, Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri oleh Kapolda, Wakapolda dan PJU Polda Kalteng bersama Forkopimda Kalteng, Jumat [04/11/2022] siang.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K.,M.H.,turut diundang untuk menghadiri berlangsungnya rapat tersebut, setelah sebelumnya juga mendampingi penyambutan kedatangan rombongan Komisi III DPR RI di Bandara Tjilik Riwut.

“RDP yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI pada saat ini yakni dalam rangka kunjungan kerja legislasi bersama Polda Kalteng dan unsur Forkopimda Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolresta.

“Dengan agenda pembahasannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 itu sendiri merupakan peraturan undang-undang yang mengatur tentang Narkotika, yang mana di dalamnya terdapat banyak hal dan pembahasan secara detail terkait pengertian, golongan Narkotika, contoh tindak pidana dan lain sebagainya.

Kombes Pol. Budi Santosa pun mengikuti berlangsungnya RDP tersebut dengan seksama, mengingat masalah narkotika merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas Polresta Palangka Raya untuk diberantas dan tanggulangi.

“Kasus narkotika selalu menjadi salah satu prioritas bagi kami selaku aparat penegak hukum, yang tentunya selaras dengan tekad Bapak Kapolri selama ini untuk memberantas peredaran dan menanggulangi penyalahgunaannya,” pungkasnya.

[ Melly / Hms ]

Related Articles

Back to top button