Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Mediasi Kasus Pencurian di Hotel Luwansa

PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar mediasi terkait kasus pencurian yang terjadi di Hotel Luwansa pada Hari Minggu kemarin.

Mediasi pun dipimpin oleh Kanit III SPKT, Ipda Tri Marsono dan digelar pada ruang Unit Pelayanan SPKT di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (24/7/2022) sore.

Mediasi itu pun digelar dengan menghadirkan korban yakni Agung H.P. Hutabarat (23) dan pelaku berinisial AR (22) yang tertangkap tangan serta telah mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di dalam area hotel tersebut.

Mengkonfirmasi hal tersebut, Kanit III SPKT pun memaparkan beberapa hal terkait hasil mediasi yang telah dilakukan itu saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Senin (25/7/2022) pagi.

“Mediasi tersebut dilakukan atas permintaan dan persetujuan dari pihak korban dan pelaku pencurian, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara damai dan tidak naik ke ranah hukum,” ungkap Ipda Tri Marsono saat dikonfrimasi terkait hal tersebut.

Terkait terjadinya kasus pencurian tersebut, pelaku AR diketahui mengambil uang tunai sebesar Rp. 462.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu) dari dalam dompet milik korban yang merupakan tamu Hotel Luwansa pada saat itu.

“Pelaku mengambil uang tunai tersebut dari dalam dompet milik korban yang diketahui terjatuh di dalam toilet loby Hotel Luwansa,” terang Ipda Tri berdasarkan pengakuan dari pelaku dan keterangan korban.

Dirinya melanjutkan, mediasi pun dilakukan dengan penulisan dan penandatanganan surat pernyataan di atas materai oleh masing-masing kedua pihak tersebut yakni korban dan pelaku.

“Pelaku telah mengakui melakukan hal tersebut dan mengaku siap menerima sanksi dari pihak Hotel Luwansa serta mengembalikan uang milik korban yang telah diambilnya, selanjutnya korban pun telah memaafkan tindakan yang dilakukan oleh AR,” tutur Tri.

“Dengan adanya surat penyataan itu pun, maka permasalahan antara pelaku dan korban dinyatakan telah diselesaikan secara damai,” pungkasnya.

Setelah dilakukan mediasi tersebut, pelaku pun diserahkan kepada pihak Hotel Luwansa untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, mengingat status AR yang bekerja sebagai Public Area (PA) pada hotel tersebut ketika mengambil uang milik korban. (Hendrik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button