Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Tahan Bupati Kapuas dan Isteri

JAKARTA – www.liputankalteng.id || Setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan isterinya Ary Egahni Ben Bahat menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, maka kami perlu melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari yakni terhitung sejak 28 Maret hingga 16 April 2023,” kata pimpinan KPK Johanis Tanak saat memimpin konferensi pers, Selasa sore.

Menurut Johanis, Ben Brahim selama menjabat dua periode diduga telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari SKPD setempat serta beberapa pihak swasta.

“Selanjutnya, Ary Egahni Ben Bahat selaku istri dan juga sebagai anggota DPR RI ikut campur dalam pemerintahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Informasi terhimpun, Selasa siang, 28 Maret 2023, sejumlah petugas dari KPK mendatangi dan menggeledah Kantor Bupati Kapuas di Jalan Pemuda KM 5,5 Kuala Kapuas.,

Tim ini melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan, yakni Ruangan Bupati, ruangan Wakil Bupati serta ruangan Sekretaris Daerah serta kantor SKPD Pemerintah Kabupaten setempat  Selanjutnya, tim KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Bupati.

[ Tim / redaksi ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button