Hanyi Ether; Ada Tujuh Paket di Wilayah Tiga, Bekerja Pada Masa Denda.

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Sampai akhir tahun 2022 pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah, diduga masih banyak yang belum dapat diselesaikan sehingga harus bekerja di masa denda.

Terkait dengan hal tersebut Kepala BPJN Kalteng Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Hardy P Siahaan yang kami konfirmasi melalui chat WhatsApp, Rabu [04/01/2023], untuk mempertanyakan ruas mana saja yang bekerja di masa denda untuk wilayah I, II dan III belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Menanggapi tidak adanya informasi yang didapat dari Kepala BPJN Kalteng menjadi sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Rahmadi aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SANRA.

“Seharusnya mereka menanggapi dan memberikan informasi, sehingga masyarakat dapat memahami dan ikut melakukan pengawasan agar uang rakyat yang digunakan bisa membuahkan hasil yang maksimal,” ungkap Rahmadi.

Lebih lanjut dikatakannya, akibat tertutupnya informasi akan menjadi tanda tanya bagi masyarakat, apa yang menjadi alasan sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut dan berapa denda yang harus dibayar pihak penyedia jasa.

“Informasi mengenai apa alasan keterlambatan pihak penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan serta berapa besar denda yang harus dibayar, harusnya bisa disampaikan pihak BPJN Kalteng agar bisa diketahui oleh masyarakat.

Sementara itu Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah III pada BPJN Kalteng, Hanyi Ether B dalam pesannya melalui chat WhatsApp, Selasa [10/01/2023] menjelaskan ada tujuh paket pekerjaan yang berada di wilayahnya bekerja pada periode denda.

“Ada tujuh paket pekerjaan pada wilayah tiga yang masuk dalam periode masa denda. Adapun nilai dendanya satu permil/hari sesuaiĀ  dokumen kontrak, pekerjaan tetap berlanjut sampai saat ini dan tidak ada pekerjaan yang putus kontrak,” pungkas melalui pesan chat WhatsApp. [ Tim / Red ]

Related Articles

Back to top button