Forum PTSP Provinsi Se- Kalteng dan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP Tahun 2024
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Kalimantan Tengah dan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP di Daerah se-Kalteng tahun 2024 yang bertempat di Swiss-Bel Hotel Danum Kota Palangka Raya, Selasa (11/06/2024).
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Esther M.L Tobing, dalam laporannya menjelaskan bahwa Forum PTSP ini bertujuan sebagai wadah komunikasi dan diskusi mengenai berbagai permasalahan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, khususnya dalam pelayanan perizinan berusaha dan non-perizinan di Kalimantan Tengah.
“Melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan serta memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, kegiatan ini bertujuan untuk membantu penyelesaian permasalahan yang ada sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang telah atau akan berinvestasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Esther menyampaikan bahwa acara ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara perangkat daerah terkait dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik dalam pembinaan dan penyelenggaraan perizinan serta non-perizinan di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan tertulis Sekda Provinsi Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Kepala Dinas PTSP Provinsi, Sutoyo, S.STP., M.A.P, ditekankan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing daerah, pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik,” jelasnya.
Sutoyo juga menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta wajib menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik ini, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko,” tambah Sutoyo.
Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan, pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat laik fungsi. Sementara itu, perizinan berusaha berbasis risiko mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah telah melakukan perubahan dan pembaruan peraturan kepala daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada DPMPTSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Perubahan tersebut mencakup standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur (SOP) persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan non-perizinan berusaha. Penerbitan persyaratan dasar dan perizinan berusaha berbasis elektronik dilakukan menggunakan sistem dari Pemerintah Pusat yaitu Online Single Submission (OSS). Untuk penerbitan non-perizinan berusaha yang tidak terakomodir dalam OSS, digunakan aplikasi dari Pemerintah Pusat seperti SiCantik Cloud atau aplikasi mandiri.
“Dengan semua upaya tersebut, diharapkan mutu pelayanan publik dan daya saing daerah dapat terus meningkat dan mendatangkan banyak investasi, yang mampu mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(Muel)