Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Tangkap Residivis Kasus Narkoba, 2 Ons Sabu Disita
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Penangkapan pertama terjadi di pinggir jalan Tjilik Riwut KM. 43, (empat puluh tiga) tahun, Kota Palangka Raya.
Kemudian petugas menemukan 1, (satu) ons narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial ES, 41, (empat puluh satu) tahun, Jum’at (29/11/2024) Sore.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas Kepolisian langsung menuju sebuah rumah di jalan Tjilik Riwut KM. 52, (lima puluh dua), Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga menjadi tempat barang haram tersebut disimpan .
Kemudian petugas kembali mengamankan satu orang berinisial MH 33, (tiga puluh tiga) tahun dan menemukan barang bukti serupa, yakni 1,,(satu) ons narkotika jenis sabu, Jum’at (29/11/2024) Malam.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si.,saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (02/12/2024) mengungkapkan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalteng ada mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika yang salah satunya adalah seorang residivis tindak pidana narkotika.
“menurut keterangan dari pelaku ES, 41, (empat puluh satu) tahun merupakan residivis yang baru bebas sekitar awal tahun 2024 dengan perkara yang sama yaitu Narkotika ” terang Erlan.
secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma,S.I.K.,M.Si.,menyampaikan bahwa saat ini Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di wilayah Kalteng dan penyelidikan masih terus kami lakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“ES dan MH terancam hukuman berat sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor 35, (tiga puluh lima) Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Dodo.
( Melly / Hms )
