Dinas PUPR Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKARAYA || Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Di Provinsi Kalteng, yang bertempat di Hotel Luwansa Kota Palangka Raya, Rabu (22/11/2023) pagi.

Dalam sambutan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang Masrun Asyrofi mengatakan tujuan dari dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan dilatar belakangi dari terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana terdapat berbagai penyesuaian dalam bidang penataan ruang. Perubahan tersebut diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, beserta peraturan turunannya. Tidak terkecuali bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.

“Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan. Dengan adanya perubahan muatan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang pada regulasi terbaru, maka dibutuhkan kegiatan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota terkait hal tersebut agar dapat tercipta pemahaman bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Masrun menyampaikan adapun maksud dan tujuan Sosialisasi ini bertujuan untuk tersosialisasikannya Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, agar dapat menjadi acuan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Melalui kegiatan Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, diharapkan dapat memberikan kesepahaman kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota terkait hal tersebut, serta dapat memberi pencerahan dan pemecahan solusi apabila terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi,” pungkasnya.

(Muel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button