Dinas PMD Provinsi Kalteng Gelar Pembukaan Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDes Tahun 2024
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Dinas Pembeedayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pembukaan Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun 2024 dengan tema “SAPEDA: Strategi Pemguatan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Kalteng yang bertempat di M Bahalap Hotel Kota Palangka Raya, Rabu (06/03/2024).
Dalam laporannya Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng Aryawan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan badan usaha milik desa, yakni memberikan keseragaman dalam penatausahaan keuangan desa agar terwujud tertib administrasi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa dengan mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa serta meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bendahara Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.
“Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDes tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024 ini diselenggarakan mulai tanggal 5 s/d 8 Maret 2024 bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya. Narasumber kegiatan ini dari Dinas PMD Prov. Kalteng, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Investasi Desa pada Dinas Dinas PMD Prov. Kalteng serta Analisis Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas PMD Prov. Kalteng,” jelasnya.
Lebih lanjut Aryawan mengatakan peserta Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDES terdiri dari para bendahara Badan Usaha Milik Desa yang berjumlah sebanyak 68 orang dari 68 BUMDes yang ditunjuk dari 13 Kabupaten se-Kalteng.
Sementara itu, dalam sambutannya Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin menyampaikan peran BUMDes di desa sangatlah penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang, Desa dinyatakan bahwa Lembaga Ekonomi Desa yang dapat dibentuk oleh pemerintah desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa, melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Keberadaanya diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, agar terus mendorong peningkatan jumlah keberadaan BUMDes-BUMDes di Kalimantan Tengah sesuai dengan jumlah desanya, meningkatkan BUMDes yang aktif, dan meningkatkan jumlah BUMDes yang sudah berstatus badan hukum,” tuturnya.
Kemudian, Perkembangan BUMDes di Provinsi Kalteng berdasarkan hasil pemeringkatan yang dihimpun semua Dinas PMD Kabupaten, diketahui bahwa status BUMDes Maju berjumlah 6 BUMDes, BUMDes Berkembang 77 BUMDes, Pemula 214 BUMDes, dan status yang paling rendah adalah Perintis berjumlah 807 BUMDes. Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan tim kami secara langsung di lapangan, bahwa keberadaan BUMDes saat ini kurang dapat berkembang dengan baik, bahkan cenderung berjalan di tempat.
Sekda juga berharap melalui pelatihan ini, BUMDes di Provinsi Kalteng dapat berkembang lebih baik lagi dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDES, serta dalam melaksanakan pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya mengapresiasi sinergi kuat antara Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas PMD Kabupaten, dan Pemerintah Desa yang berkomitmen untuk memajukan desa dengan mendukung tercapainya Visi dan Misi Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, yaitu Kalimantan Tengah Maju, Mandiri dan Adil untuk Kesejahteraan Segenap Masyarakat Menuju Kalteng Makin BERKAH”, tutupnya.
(Muel)