Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Calon Kepala Desa Terpilih Ditunda Pelantikan
MUARA TEWEH || www.liputankalteng.id || Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan melantik 73 Calon Kepala Desa Terpilih dari sembilan Kecamatan yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak pada 19 Mei lalu.
Salah satu calon Kepala Desa terpilih yang akan di lantik Milan Theeree Calon kepala Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun langkahnya tidak mulus, karena dilaporkan diduga melakukan kecurangan penggunaan ijazah palsu saat bertarung di pemilihan Kepala Desa serentak Mei 2022 lalu. di Desa Muara Wakat Milan Theere membantah laporan itu.
kades terpilih Desa Muara wakat dilaporkan oleh warga bernama Harlian, penggunaan ijazah palsu ke Polres Barito Utara dan juga mengirimkan surat ke Pemerintah Daerah Barito Utara, untuk meminta penundaan pelantikan Kades Muara Wakat yang akan di lantik bersamaan dengan 72 kades lain pada tanggal 21 Juli 2022.
“Saya sudah melapor kasus penggunaan ijazah palsu ke pihak kepolisian, dan hari ini saya melaporkan juga kepada Bupati Nadalsyah melalui surat tertulis untuk minta penundaan pelantikan kades Muara Wakat karena menggunakan ijazah palsu, cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagi kepala desa,” ujar Harlian, di Muara Teweh, Kamis [14/07/2022].
Dalam isi Suratnya yang disampaikan ke Bupati, Harlian menyebut, dasar meminta pertimbangan penundaan pelantikan karena, calon kades Mura Wakat, Milan Theere terbukti dengan sah dan meyakinkan menggunakan ijazah paket B, dalam pemenuhan berkas pencalonan indikasi palsu.
Hal ini dapat dibuktikan dengan, sejumlah dokumen ia dapat dan sudah di lampirkan dalam laporan ke bupati Barito Utara. Baik terkait penggunaan ijazah paket B dan dokumen lainnya.
“Data ijazah paket B yang dimiliki dia tertulis kode ijazah DN-PC. Sedangkan kode tersebut adalah untuk ijazah paket C, bukan untuk kode ijazah paket B,” ungkapnya.
Kejanggalan lain juga banyak. Seperti ijazah paket B bersangkutan di tandatangani oleh ketua BKBM dengan cap dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.
Seharusnya, ijazah untuk paket B keluaran 2010 seharusnya ditandatangani oleh kepala dinas Pendidikan Barito Utara, bukan ditandatangi oleh ketua BKBM.
“Kami sudah lampirkan beberapa bukti dalam laporan baik ke kepolisian dan juga ke Bupati Barito Utara, untuk meminta pertimbangan menunda pelantikan bersangkutan,” ujar Harlian.
Sekedar diketahui, Harlian adalah, kades incambent yang kalah bersaing saat pilkades serentak lalu.
Terkait surat penundaan, Sekda Kabupaten Barito Utara, Muchlis di konfirmasi membenarkan ada menerima laporan terkait penundaan salah satu calon kades yang akan dilantik.
“Sudah ada pak, saat ini sedang di kaji panitia dan bagian hukum setda,” kata Muchlis, singkat melalui sambungan pesan tertulis lewat whatapp, Kamis petang.
Sementara itu Milan Theere di konfirmasi terkait dirinya dilaporkan penggunaan ijazah palsu dan penundaan pelantikan terhadap dirinya mengatakan, silahkan melaporkan jika bukti laporan berdasar.
Menurut Milan Theere, ia menggunakan ijazah yang sebenarnya, bukan seperti dituduhkan menggunakan ijazah palsu. Tetapi jika laporan tidak benar bersiap pula untuk dilaporkan balik.
Semua ijazah saya gunakan benar adanya. Jangan mengatasnamakan warga untuk melapor, sampai menyebut jika warga resah. Padahal warga baik – baik saja di desa, tidak ada yang resah.
“Kemaren ijazah SD saya dipermasalahkan. lalu diam karena benar lalu hal lain lagi dilaporkan. Mereka yang melapor juga harus bersiap diri, jika semua yang saya miliki benar, harus siap-pula untuk dilaporkan. Sebab sudah melakukan pencemaran nama baik diri saya dan juga sekolah,” tutup Milan Theere.
[ Tim / red ]