Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Di Bulan Oktober, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 103 Gram Sabu

4 November, 2022
in headline, Kalteng, Palangka Raya
33 1
A A
0
Di Bulan Oktober, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 103 Gram Sabu
5
SHARES
94
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id ||  Aparat penegak hukum hingga kini terus menyatakan perang terhadap tindak pidana Narkotika yang ada di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan para petugas yang ada di Kota Cantik Palangka Raya ini. Dimana, periode bulan Oktober ini telah menangkap 5 pelaku terduga tindak pidana Narkotika.

Pakta tersebut terungkap disaat konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K.,M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis [03/11/2022]  siang.

BeritaTerkait

Polsek Bukit Batu Lakukan PAM Jelang Sholat Tarwih di Masjid Al-Amin, Pastikan Aman Dan Kondusif

Hari Pertama Ramadan, Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

Ketua MUI Propinsi Kalteng, Resmi Buka Pasar Ramadhan “Kapakat Itah Berkah”

“Ke-5 pelaku yang kami tangkap dilokasi yang berbeda. Untuk pelaku berinisial Mu di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi, inisial Wa di Jalan Riau, inisial Kh di Jalan Riau, dan inisial HM Jalan Jati serta Ha di Jalan Pierre Tendean,” ungkapnya.

“Pada penangkapan yang dilakukan, untuk jumlah secara keseluruhan barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sekitar 103,05 gram sabu berikut barang bukti lainnya,” ujarnya,

Diterangkannya, jika pengungkapan kasus yang bermula dari adanya laporan masyarakat tersebut, pihaknya kini telah menetapkan sejumlah pasal bagi para pelaku tindak pidana Narkotika.

“Untuk pelaku berinisial Mu, Wa, Kh dan Ha akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya paling singkat 5 tahun kurungan,” urainya.

“Sedangkan pelaku berinisial Kh dengan HM akan kami kenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya paling singkat 6 tahun kurungan,” tuturnya.

[ Melly / Hms ]

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In