Dengan Restorative Justice, Polsek Sebangau Tangani Kasus Pembunuhan Seekor Kucing Peliharaan

PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Polsek Sebangau jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dengan sigap menangani kasus pembunuhan seekor kucing peliharaan yang terjadi di wilayahnya, yang sempat viral beredar di sosial media (sosmed).

Penanganan kasus itu pun dilakukan langsung oleh Kapolsek, Ipda Ali Mahfud bersama Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, yang berlangsung di Mapolsek Sebangau, Jalan Mahir Mahar Km. 16, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis (15/9/2022) kemarin siang.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolsek Sebangau pun membenarkan tentang adanya penanganan terhadap kasus pembunuhan seekor kucing peliharaan tersebut, yang dilakukan oleh kesatuannya dengan didampingi Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Penanganan terhadap kasus tersebut telah kami lakukan pada hari Kamis kemarin, yang berlangsung mulai dari pukul 09.00 hingga 12.30 WIB di Mapolsek Sebangau,” ungkap Kapolsek saat ditemui pada ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022) pagi.

Ia menyampaikan, bahwa penanganan itu pun dilakukan dengan menghadirkan semua orang yang melakukan dan terlibat dalam kasus tersebut, beserta juga dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Para pelaku pun kami hadirkan dalam penanganan kasus tersebut, yang diketahui terjadi di kawasan Kelurahan Kalampangan pada Tanggal 13 September Tahun 2022, yakni sebanyak 6 (enam) orang pemuda dengan inisial MK, AS, THR, OV, F dan NS,” ucapnya.

“Beserta juga dengan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu pihak keluarga para pelaku, perwakilan dari Rumah Singgah Agung Resti (RSAT) Palangka Raya dan sejumlah orang dari pihak tenaga pendidik,” lanjutnya.

Langkah Restorative Justice pun dilakukan oleh Kapolsek bersama Kasat Reskrim beserta personel untuk menangani hingga menyelesaikan kasus tersebut, yang merupakan cara alternatif untuk menyelesaikan suatu perkara dari tindak pidana.

“Langkah Restorative Justice pun kami ambil untuk menyelesaikan Kasus Pembunuhan Seekor Kucing Peliharaan, atas dasar persetujuan dari pihak pelapor maupun para pelaku untuk menyelesaikan perkara dengan cara damai atau kekeluargaan,” jelas Ipda Ali Mahfud.

Restorative Justice itu pun dilakukan dengan wujud mediasi, yang mana kemudian para pelaku pun mengakui bersalah atas perbuatan tersebut, serta mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf yang dituangkan secara tertulis dalam surat penyataan.

“Para pelaku telah mengakui kesalahannya serta memohon maaf atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, selain itu juga bersedia untuk menerima dan menjalani hukuman sosial yang telah disepakati,” ungkap Ali.

“Hukuman sosial itu pun yakni memberi makan hewan kucing atau anjing jalanan yang ada di kawasan Kelurahan Kalampangan, yang kemudian wajib di dokumentasikan dan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Ali Mahfud pun menegaskan, keenam pelaku itu pun menyatakan diri untuk bersedia di tuntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali melakukan perbuatan tersebut.

“Apabila di kemudian hari para pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut maupun tindakan sejenis lainnya terhadap hewan peliharaan, maka mereka akan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Hendrik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button