DC Sesalkan Sikap Arogansi Debt Colector Leasing Suzuki

Kobar || www.liputankalteng.id || Seorang Wartawati berinisial DC mengaku kecewa atas sikap arogansi Oknum Debt Colector yang diduga berasal Leasing Dealer Suzuki. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (28/08/2022) di Komplek Perumahan BTN Tatas Permai 1, Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Waktu itu, saya lagi berkunjung ke rumah teman di Komplek Perumahan BTN Tatas Permai 1, tiba-tiba saja datang dua buah unit mobil yang berisi beberapa orang bertubuh kekar yang diduga oknum debt colector dari Leasing Dealer Suzuki. Kedatangan tamu tak di undang tersebut tentu saja membuat teman saya (pemilik rumah) kebingungan, takut dan was-was,” tutur DC.

Masih menurut DC, ia menuturkan saat diperjalanan menuju rumah temannya di Komplek Perumahan BTN Tatas Permai 1, mobil miliknya sempat mau ditarik paksa oleh rombongan oknum debt colector tersebut.

“Dirumah itu, oknum debt colector sempat memaksa dirinya untuk menyerahkan kunci mobil, bahkan saat itu mereka sempat mengambil surat STNK mobil miliknya, beruntung pada waktu itu ada Rekan-rekan Pers yang menjembatani permasalahan tersebut sehingga mobil nya tak jadi ditarik,” ungkap DC kepada media ini Rabu (31/08/2022).

“Saya berniat akan melunasi tunggakan angsuran mobil tersebut. Permasalahan ini muncul dikarenakan perekomian masyarakat lagi susah, terutama pada massa pendemi covid-19,” ucap DC.

Sekedar diketahui, kedatangan dirinya ke Kota Pangkalan Bun tersebut untuk mengunjungi keluarga kekeratonan (Ama) di Istana Kuning. Selain itu, dirinya juga ada kepentingan lain.

Sekedar Informasi :

Aturan Penarikan Kendaraan.

Salah satu yang bisa dijadikan jaminan dalam peminjaman uang atau melakukan kredit adalah kendaraan bermotor roda dua atau empat dan seterusnya . Seorang debitur yang melakukan wanprestasi atau cidera janji dimana tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai debitur dalam pelunasan hutang, biasanya barang yang dijadikan jaminan akan diambil haknya oleh pihak leasing. Lalu adakah syarat penarikan paksa kendaraan leasing?

Penarikan Paksa Kendaraan Jaminan Fidusia Undang-Undang mengenai Jaminan Fidusia no 42 Tahun 1999 sebenarnya sudah mengatur mengenai bagaimana prosedur penarikan kendaraan leasing.

Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat penarikan:

1. Surat Peringatan.

Perusahaan leasing wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

2. Sertifikat Fidusia.

Syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang selanjutnya adalah adanya sertifikat jaminan fidusia. Sebelumnya sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia. Upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris.

Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.

3. Surat Tugas Penarikan.

Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing. Sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut.

4. Kartu Sertifikat Profesi.

Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan pada OJK beserta alasan penunjukannya.

5. Ada keputusan dari Pengadilan Negeri setempat baik di provinsi Kota dan kabupaten, itupun bukan para Declotor penagih utang yang di perkerjakan oleh perusahaan leasing, yang berhak menyita mengambil adalah pegawai Pengadilan  yang dikawal pihak kepolisian, pihak kepolisian pun tidak berhak menahan suatu kendaraan karena bukan penjahat sebab itu soal utang piutang (Perdata).

Sertifikasi tersebut dilakukan PT. Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang tunjuk oleh APPI untuk menyelenggarakan sertifikasi.

Demikian adalah beberapa syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang bisa dilakukan dan diketahui oleh debitur agar tidak sembarangan membiarkan pihak leasing melakukan penarikan paksa.

Bila ada kekerasan pisik dari para Debt colector bisa dilaporkan ke pihak berwajib ( Polisi ) Debt Colector sebagai upahan tidak berhak menarik paksa, merampas secara kekerasan tidak wajib karena tidak ada dalam aturan UU hukum hal ini bisa dikatakan Penjahat. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button