Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, jajaran Polda Kalteng hari ini nampak kembali mengunjungi warga binaannya, Rabu [01/03/2023] sore.

Hal tersebut mereka lakukan sebagai upaya untuk menjalin kemitraan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang menjadi tanggungjawab.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, kemitraan yang sudah terjalin selama ini harus tetap dijaga secara maksimal.

“Salah satu upaya yang dilakukan, kami dari Polsek Rakumpit tadi mengunjungi rumah salah satu warga yang ada di Jalan Tumbang Talaken Km. 76 Kelurahan Petuk Barunai,” katanya

“Pada kesempatan tersebut, kami juga menyampaikan nomor pengaduan Polsek Rakumpit di nomor 08115236110 dan rekan Bhabinkamtibmas setempat di layanan 085249755572,” ulasnya.

“Nomor – nomor pengaduan tersebut adalah sebuah upaya kami dari Polsek Rakumpit dalam mencegah adanya gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.

[ Wan / Hms [

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button